Visi dan Misi

Visi:

Terwujudnya Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Secara Profesional Menuju Masyarakat yang Sejahtera.

 

Misi:

  1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelautan, perikanan dan peternakan;
  2. Memperkuat struktur usaha kelautan, perikanan dan peternakan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi;
  3. Mendorong optimalisasi dan efisiensi pemanfaatan sumberdaya kelautan, pesisir, pulau-pulau kecil, perikanan dan peternakan menuju pembangunan yang berkelanjutan;
  4. Meningkatkan kecerdasan dan kesehatan masyarakat melalui peningkatan konsumsi protein hewani;
  5. Menciptakan iklim usaha kelautan, perikanan dan peternakan yang kondusif;
  6. Meningkatkan kualitas pemberdayaan masyarakat kelautan, perikanan dan peternakan melalui kelembagaan yang tangguh

 


 

Tugas:

membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang perikanan.

 

Fungsi:

  1. pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan kebijakan dan program urusan perikanan;
  2. pengkoordinasiaan pelaksanaan kebijakan urusan perikanan;
  3. pengkoordinasian pelaksanaan pelayanan administrasi urusan perikanan;
  4. pengkoordinasian pelaksanan pengendalian kebijakan urusan perikanan;
  5. pengkoordinasian pelaksanan pembinaan dan fasilitasi urusan perikanan;
  6. pengkoordinasian pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan perikanan;
  7. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

TUGAS UPT :

Kepala UPT mempunyai tugas membantu Kepala Dinas atau Kepala Badan dalam melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja1(satu) atau beberapa kecamatan.

 

FUNGSI UPT :

Kepala UPT Dinas atau Badan, menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan koordinasi tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya;
  2. penyusunan usulan bahan kebijakan dan perencanaan program dan kegiatan;  
  3. pelaksanaan kebijakan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya;
  4. pelaksanaan pelayanan administrasi teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya;
  5. pelaksanaan pengendalian kegiatan dan kebijakan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya;
  6. pelaksanan pembinaan dan fasilitasi kegiatan dan kebijakan teknis teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya;
  7. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dan kebijakan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya; dan
  8. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas atau Badan yang membidangi  sesuai dengan bidang tugasnya.

 

UPT Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan Perikanan

1. TUGAS :

melaksanakan sebagian tugas Dinas Perikanan di bidang teknis operasional pengelolaan Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan Perikanan.

2. FUNGSI :

  1. Pelaksanaan penyusun program dan kegiatan pangelolaan laboratorium kesehatan ikan dan lingkungan perikanan;
  2. Pelaksanaan pengelolaan laboratorium kesehatan ikan dan lingkungan perikanan;
  3. Pelaksanaan pengamatan dan pemeriksanaan kesehatan ikan dan lingkungan perikanan; 
  4. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pemeriksaan ikan dan lingkungan perikanan; dan
  5. Pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perikanan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

UPT Pengembangan Perikanan Budidaya

1. TUGAS :

melaksanakan sebagian tugas teknis operasional Dinas Perikanan dalam pengembangan teknologi perikanan budidaya.

2. FUNGSI :

  1. Pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan kaji terap pengembangan teknologi perikanan budidaya;
  2. Pelaksanaan kaji terap pengembangan teknologi perikanan budidaya; 
  3. Pelaksanaan fasilitasi dan kerjasama kaji terap teknologi perikanan budidaya; 
  4. Pelaksanaan perumusan dan penetapan paket teknologi perikanan budidaya;
  5. Pelaksanaan penyebarluasan hasil kaji terap pengembangan teknologi perikanan budidaya;
  6. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil kaji terap pengembangan teknologi perikanan budidaya; dan
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perikanan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

UPT Perikanan Wilayah Bawean

1. TUGAS :

melaksanakan sebagian tugas teknis operasonal Dinas Perikanan di wilayah Kecamatan Sangkapura dan Kecamatan Tambak.

2. FUNGSI :

  1. Pelaksanaan penyusun program dan kegiatan pengelolaan dan pemberdayaan potensi Perikanan di Kecamatan Sangkapura dan Kecamatan Tambak;
  2. Pelaksanaan pengelolaan dan pemberdayaan potensi Perikanan di Kecamatan Sangkapura dan Kecamatan Tambak;
  3. Pelaksanaan pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pemberdayaan masyarakat pengelola potensi perikanan laut, perikanan dan pesisir di Kecamatan Sangkapura dan Kecamatan Tambak;
  4. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang kelautan dan perikanan di Kecamatan Sangkapura dan Kecamatan Tambak;
  5. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perikanan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

UPT Pengawasan dan Konservasi

1. TUGAS :

melaksanakan sebagian tugas teknis operasonal Dinas Perikanan dalam pengawasan dan konservasi perikanan.

2. FUNGSI :

  1. Pelaksanaan penyusun program dan kegiatan sosialisasi dan publikasi program dan aktivitas konservasi;
  2. Pelaksanaan pengawasan tertib pelaksanaan kegiatan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, mutu hasil perikanan, distribusi, pencemaran, plasma nutfah pengembangan perikanan dan dan ikan hasil genetik;
  3. Melakukan pemantauan aktivitas konservasi, pelestarian lingkungan perikanan dan sosial ekonomi perikanan;
  4. Melaksanakan kerjasama dengan berbagai pihak isntansi/lembaga dalam pelaksanaan konservasi dan pelestarian lingkungan perikanan;
  5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Pengawasan dan Konservasi;
  6. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perikanan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

UPT Tempat Pelelangan Ikan Campur Rejo

1. TUGAS :

melaksanakan sebagian tugas teknis operasonal Dinas Perikanan dalam pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan Campur Rejo.

2. FUNGSI :

  1. Pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan pengelolaan pelelangan ikan campur rejo;
  2. Pelaksanaan pemeliharaan, perawatan dan pengelolaan tempat pelelangan ikan campur rejo; 
  3. Pelaksanaan pengadaan dan pemberdayaan serta kerjasama pengelolaan sarana dan prasarana tempat pelelangan ikan campur rejo; 
  4. Pelaksanaan pelayanan administrasi dan pemungutan retribusi tempat pelelangan ikan campur rejo;
  5. Pelaksanaan pengembangan teknologi pengelolaan tempat pelelangan ikan campur rejo;
  6. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pengelolaan pelelangan ikan campur rejo;
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perikanan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

UPT Pasar Ikan

1. TUGAS :

melaksanakan sebagian tugas teknis operasonal Dinas Perikanan dalam pengelolaan Pasar Ikan.

2. FUNGSI :

  1. pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan pengelolaan Pasar Ikan;
  2. pelaksanaan pemeliharaan, perawatan dan pengelolaan sarana dan prasarana pasar ikan; 
  3. pelaksanaan pemberdayaan dan kerjasama pengelolaan sarana dan prasarana Pasar Ikan; 
  4. pelaksanaan pelayanan administrasi dan pemungutan retribusi pasar ikan;
  5. pelaksanaan pengembangan sarana, prasarana dan teknologi pengelolaan pasar ikan;
  6. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pengelolaan pasar ikan;
  7. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perikanan sesuai dengan bidang tugasnya.