Visi dan Misi
Visi:
Terwujudnya Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Secara Profesional Menuju Masyarakat yang Sejahtera.
Misi:
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelautan, perikanan dan peternakan;
- Memperkuat struktur usaha kelautan, perikanan dan peternakan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi;
- Mendorong optimalisasi dan efisiensi pemanfaatan sumberdaya kelautan, pesisir, pulau-pulau kecil, perikanan dan peternakan menuju pembangunan yang berkelanjutan;
- Meningkatkan kecerdasan dan kesehatan masyarakat melalui peningkatan konsumsi protein hewani;
- Menciptakan iklim usaha kelautan, perikanan dan peternakan yang kondusif;
- Meningkatkan kualitas pemberdayaan masyarakat kelautan, perikanan dan peternakan melalui kelembagaan yang tangguh
Tugas:
membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang perikanan.
Fungsi:
- pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan kebijakan dan program urusan perikanan;
- pengkoordinasiaan pelaksanaan kebijakan urusan perikanan;
- pengkoordinasian pelaksanaan pelayanan administrasi urusan perikanan;
- pengkoordinasian pelaksanan pengendalian kebijakan urusan perikanan;
- pengkoordinasian pelaksanan pembinaan dan fasilitasi urusan perikanan;
- pengkoordinasian pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan perikanan;
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
TUGAS UPT :
Kepala UPT mempunyai tugas membantu Kepala Dinas atau Kepala Badan dalam melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja1(satu) atau beberapa kecamatan.
FUNGSI UPT :
Kepala UPT Dinas atau Badan, menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan koordinasi tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya;
- penyusunan usulan bahan kebijakan dan perencanaan program dan kegiatan;
- pelaksanaan kebijakan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya;
- pelaksanaan pelayanan administrasi teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya;
- pelaksanaan pengendalian kegiatan dan kebijakan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya;
- pelaksanan pembinaan dan fasilitasi kegiatan dan kebijakan teknis teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dan kebijakan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas atau Badan yang membidangi sesuai dengan bidang tugasnya.
UPT Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan Perikanan
1. TUGAS :
melaksanakan sebagian tugas Dinas Perikanan di bidang teknis operasional pengelolaan Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan Perikanan.
2. FUNGSI :
- Pelaksanaan penyusun program dan kegiatan pangelolaan laboratorium kesehatan ikan dan lingkungan perikanan;
- Pelaksanaan pengelolaan laboratorium kesehatan ikan dan lingkungan perikanan;
- Pelaksanaan pengamatan dan pemeriksanaan kesehatan ikan dan lingkungan perikanan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pemeriksaan ikan dan lingkungan perikanan; dan
- Pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perikanan sesuai dengan bidang tugasnya.
UPT Pengembangan Perikanan Budidaya
1. TUGAS :
melaksanakan sebagian tugas teknis operasional Dinas Perikanan dalam pengembangan teknologi perikanan budidaya.
2. FUNGSI :
- Pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan kaji terap pengembangan teknologi perikanan budidaya;
- Pelaksanaan kaji terap pengembangan teknologi perikanan budidaya;
- Pelaksanaan fasilitasi dan kerjasama kaji terap teknologi perikanan budidaya;
- Pelaksanaan perumusan dan penetapan paket teknologi perikanan budidaya;
- Pelaksanaan penyebarluasan hasil kaji terap pengembangan teknologi perikanan budidaya;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil kaji terap pengembangan teknologi perikanan budidaya; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perikanan sesuai dengan bidang tugasnya.
UPT Perikanan Wilayah Bawean
1. TUGAS :
melaksanakan sebagian tugas teknis operasonal Dinas Perikanan di wilayah Kecamatan Sangkapura dan Kecamatan Tambak.
2. FUNGSI :
- Pelaksanaan penyusun program dan kegiatan pengelolaan dan pemberdayaan potensi Perikanan di Kecamatan Sangkapura dan Kecamatan Tambak;
- Pelaksanaan pengelolaan dan pemberdayaan potensi Perikanan di Kecamatan Sangkapura dan Kecamatan Tambak;
- Pelaksanaan pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pemberdayaan masyarakat pengelola potensi perikanan laut, perikanan dan pesisir di Kecamatan Sangkapura dan Kecamatan Tambak;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang kelautan dan perikanan di Kecamatan Sangkapura dan Kecamatan Tambak;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perikanan sesuai dengan bidang tugasnya.
UPT Pengawasan dan Konservasi
1. TUGAS :
melaksanakan sebagian tugas teknis operasonal Dinas Perikanan dalam pengawasan dan konservasi perikanan.
2. FUNGSI :
- Pelaksanaan penyusun program dan kegiatan sosialisasi dan publikasi program dan aktivitas konservasi;
- Pelaksanaan pengawasan tertib pelaksanaan kegiatan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, mutu hasil perikanan, distribusi, pencemaran, plasma nutfah pengembangan perikanan dan dan ikan hasil genetik;
- Melakukan pemantauan aktivitas konservasi, pelestarian lingkungan perikanan dan sosial ekonomi perikanan;
- Melaksanakan kerjasama dengan berbagai pihak isntansi/lembaga dalam pelaksanaan konservasi dan pelestarian lingkungan perikanan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Pengawasan dan Konservasi;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perikanan sesuai dengan bidang tugasnya.
UPT Tempat Pelelangan Ikan Campur Rejo
1. TUGAS :
melaksanakan sebagian tugas teknis operasonal Dinas Perikanan dalam pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan Campur Rejo.
2. FUNGSI :
- Pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan pengelolaan pelelangan ikan campur rejo;
- Pelaksanaan pemeliharaan, perawatan dan pengelolaan tempat pelelangan ikan campur rejo;
- Pelaksanaan pengadaan dan pemberdayaan serta kerjasama pengelolaan sarana dan prasarana tempat pelelangan ikan campur rejo;
- Pelaksanaan pelayanan administrasi dan pemungutan retribusi tempat pelelangan ikan campur rejo;
- Pelaksanaan pengembangan teknologi pengelolaan tempat pelelangan ikan campur rejo;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pengelolaan pelelangan ikan campur rejo;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perikanan sesuai dengan bidang tugasnya.
UPT Pasar Ikan
1. TUGAS :
melaksanakan sebagian tugas teknis operasonal Dinas Perikanan dalam pengelolaan Pasar Ikan.
2. FUNGSI :
- pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan pengelolaan Pasar Ikan;
- pelaksanaan pemeliharaan, perawatan dan pengelolaan sarana dan prasarana pasar ikan;
- pelaksanaan pemberdayaan dan kerjasama pengelolaan sarana dan prasarana Pasar Ikan;
- pelaksanaan pelayanan administrasi dan pemungutan retribusi pasar ikan;
- pelaksanaan pengembangan sarana, prasarana dan teknologi pengelolaan pasar ikan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pengelolaan pasar ikan;
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perikanan sesuai dengan bidang tugasnya.