Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 44 A dinasperikanangresik@gmail.com
Selamat Datang Di Website Dinas Perikanan Kab. Gresik
...
Pulau Bawean Intannya Jawa Timur, Penting Ditetapkan Menjadi KKPD Bawean

Link JATIM || GRESIK – Dalam rangka mendukung penetapan Zona Konservasi di Pulau Bawean dan meningkatkan sinergitas serta koordinasi antara OPD terkait pengelolaan wilayah pesisir ( wilayah konservasi) di Pulau Bawean, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur melalui Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (CDKP) Kabupaten Tuban menggelar pertemuan untuk sosialisasi.

Pertemuan dilaksanakan Pukul 09:00 WIB, di kantor Instalasi Pelabuhan Perikanan Pantai (IPPP) Bawean. Turut hadir Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengawasan Sumber Daya Perikanan Diane Hetty Widajatie, S.Sos., MM, bersama Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tuban Subekti, Camat Sangkapura Umar Junid, S.Sos., MM, Camat Tambak Nur Syamsi, SP. M.M.A, Kepala UPT Destinasi Wisata Terpadu Bawean Suwasis, Kepala KSDA XI Bawean Nur Syamsi, Kepala IPPP Bawean Sabrun Jamil, Kepala KUPP Kelas III Bawean yang diwakilkan Yudi, Komandan Polisi Airud Resort Bawean Aipda Shodiq Susanto, dan 16 Kepala Desa yang memiliki wilayah pesisir pantai, Kamis (14/9/2023).

Dalam sambutannya Subekti menyampaikan, dalam penetapan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Bawean bertujuan untuk melindungi daerah Spanning Ground, Feeding Ground, dan Nursery Ground pada beberapa ekosistem yang ada di Pulau Bawean pada ekosistem terumbu karang, lamun, dan mangrove. Selain itu, melindungi beberapa biota terancam punah seperti penyu, kima, teripang, dugong, bambu laut dan ikan hiu, serta melindungi situs kapal karam ss bengal.

“Usulan penetapan kawasan konservasi daerah pulau Bawean dan perairan di sekitarnya telah dicadangkan dan/atau dialokasikan kawasan konservasi Gili Ketapang dalam Dokumen RZWP-3-K Provinsi Jawa Timur Tahun 2018-2038, tanggal 5 Februari 2018. Luasan kawasan konservasi daerah pulau Bawean dan perairan sekitarnya sekitar 34.083,88 HA yang nantinya masuk dalam kategori taman,” ucapnya.

Lebih lanjut Subekti mengatakan, dalam upaya pengelolaan kawasan konservasi yang optimal, maka diperlukan pembagian zona di dalam konservasi perairan pulau Bawean, Kabupaten Gresik. Dimana zonasi di dalam konservasi pulau Bawean disertai dengan data dukung potensi biota keanekaragaman hayati, dan perlu diikuti dengan upaya pemanfaatan kawasannya.

Selanjutnya, Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengawasan Sumber Daya Perikanan Kabupaten Gresik Diane Hetty Widajatie memberikan apresiasi kepada kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tuban Subekti yang telah mendukung penetapan zona konservasi di Pulau Bawean.

Jejaring pengelolaan kawasan konservasi dibentuk berdasarkan keterkaitan ekologi, sosial budaya, ekonomi dan tata kelola. Dimana keterkaitan ekologi terfokus pada hubungan alami antar suatu ekosistem di dalam suatu kawasan konservasi dengan beberapa kawasan konservasi lainnya. Keterkaitan sosial budaya terjadi karena adanya komunikasi dan hubungan yang terjalin antar pemangku kepentingan dan masyarakat,” ungkap Diane.

“Keterkaitan ekonomi biasanya didasarkan pada pemanfaatan bersama suatu sumberdaya. Dasar tata kelola dalam pembentukan jejaring kawasan konservasi lebih ditujukan pada kesamaan Kepentingan, pengaturan administrasi yang efektif, dan pelaksanaan pengelolaan yang lebih efisien,” pungkas Diane panggilan akrab Kabid Pengelolaan dan Pengawasan Sumber Daya Perikanan Kabupaten Gresik.

Pertemuan ini menghadirkan narasumber dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Wahyu Widya melalui zoom meeting membahas kebijakan pengusulan atau pencadangan KKPD Bawean, dan diakhiri dengan diskusi serta tanya jawab oleh peserta sosialisasi.

Last updated 2023-09-16