Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 44 A dinasperikanangresik@gmail.com
Selamat Datang Di Website Dinas Perikanan Kab. Gresik

Tugas dan Fungsi

RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI

Kepala Dinas 

Pasal 4

Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang perikanan. 

Pasal 5

Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, menyelenggarakan fungsi:

  • pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan kebijakan dan program urusan perikanan;
  • pengkoordinasiaan pelaksanaan kebijakan urusan perikanan;
  • pengkoordinasian pelaksanaan pelayanan administrasi urusan perikanan;
  • pengkoordinasian pelaksanaan pengendalian kebijakan urusan perikanan;
  • pengkoordinasian pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi urusan perikanan;
  • pengkoordinasian pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan perikanan; dan
  • pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

Bagian Kedua 

Sekretariat 

Pasal 6

(1) Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan surat menyurat, kearsipan, administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga kantor serta pengkoordinasian penyusunan rencana program, evaluasi dan pelaporan.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. 

Pasal 7

Sekretaris dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), menyelenggarakan  fungsi:

  • pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan di lingkungan Dinas;
  • pelayanan administrasi umum, ketatausahaan, kearsipan dan dokumentasi dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;   
  • pengelolaan administrasi keuangan dan urusan kepegawaian;
  • pengelolaan urusan rumah tangga, perlengkapan dan inventaris kantor; e. pelayanan administrasi perjalanan dinas;
  • pelaksanaan pengkoordinasian bidang-bidang di lingkup Dinas;
  • pelaksanaan pengkoordinasian dan penyusunan laporan hasil pelaksanaan program dan kegiatan; dan
  • pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 8

(1) Sekretariat, terdiri dari:

  1. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.

(2) Subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris. 

Pasal 9

(1) Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas:

  • melaksanakan pelayanan administrasi umum, kepegawaian dan ketatausahaan;
  • mengelola tertib administrasi perkantoran, kepegawaian dan kearsipan; 
  • menyusun agenda kegiatan pimpinan dan keprotokolan;
  • melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan mempersiapkan sarana prasarana kantor;
  • melaksanakan pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan perjalanan dinas pimpinan;
  • melaksanakan pengadaan, perawatan inventaris kantor; 
  • melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian, disiplin pegawai dan pengembangan kompetensi pegawai; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.

Bagian Ketiga 

Bidang Perikanan Budidaya

Pasal 10

(1) Bidang Perikanan Budidaya, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam melaksanakan urusan perikanan di bidang Perikanan Budidaya.

(2) Bidang Perikanan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. 

Pasal 11

Kepala Bidang Perikanan Budidaya dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), menyelenggarakan fungsi :

  • pelaksanaan koordinasi penyusunan bahan kebijakan dan perencanaan program di bidang perikanan budidaya; 
  • pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi program dan kebijakan di bidang perikanan budidaya;  
  • pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan di bidang perikanan budidaya; 
  • pelaksanaan pengkoordinasian pelayanan administrasi program di bidang perikanan budidaya; 
  • pelaksanaan program dan pengendalian kegiatan di bidang perikanan budidaya; 
  • pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan fasilitasi program di bidang perikanan budidaya; 
  • pelaksanaan pengkoordinasian monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kebijakan teknis di bidang perikanan budidaya; dan
  • pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya. 

Bagian Keempat 

Bidang Perikanan Tangkap 

Pasal 14

(1) Bidang Perikanan Tangkap, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam melaksanakan urusan perikanan di bidang Perikanan Tangkap.

(2) Bidang Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. 

Pasal 15

Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), menyelenggarakan fungsi :

  • pelaksanaan koordinasi penyusunan bahan kebijakan dan perencanaan program di bidang perikanan tangkap;
  • pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi program dan kebijakan di bidang perikanan tangkap; 
  • pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan di bidang perikanan tangkap;
  • pelaksanaan pengkoordinasian pelayanan administrasi program di bidang perikanan tangkap;
  • pelaksanaan program dan kebijakan teknis di bidang perikanan tangkap;
  • pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan fasilitasi program di bidang perikanan tangkap;
  • pelaksanaan pengkoordinasian monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kebijakan teknis di bidang perikanan tangkap; dan
  • pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

Bagian Kelima 

Bidang Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Perikanan   

Pasal 18

(1) Bidang Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Perikanan, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam melaksanakan urusan perikanan di bidang pengelolaan dan pemasaran hasil perikanan.

(2) Bidang Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. 

Pasal 19

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) menyelenggarakan fungsi:

  • pelaksanaan koordinasi penyusunan bahan kebijakan dan perencanaan program di bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan;
  • pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi program dan kebijakan di bidang pengolahan dan pemasaran hasil perikanan; 
  • pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan program di bidang pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
  • pelaksanaan pengkoordinasian pelayanan administrasi program di bidang pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
  • pelaksanaan program dan pengendalian kegiatan di bidang pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
  • pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan fasilitasi program di bidang pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
  • pelaksanaan pengkoordinasian monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kebijakan teknis di bidang pengolahan dan pemasaran hasil perikanan; dan
  • pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya. 

Bagian Keenam   

Bidang Pengelolahan dan Pengawasan  Sumber Daya Perikanan 

Pasal 22

(1) Bidang Pengelolaan dan Pengawasan Sumber Daya Perikanan, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam melaksanakan urusan perikanan di bidang pengelolaan dan pengawasan sumber daya perikanan. 

(2) Bidang Pengelolaan dan Pengawasan Sumber Daya Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. 

Pasal 23

Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengawasan Sumber Daya Perikanan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), menyelenggarakan fungsi:

  • pelaksanaan koordinasi penyusunan bahan kebijakan dan perencanaan program di bidang pengelolaan dan pengawasan sumber daya perikanan;
  • pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi program dan kebijakan di bidang pengelolaan dan pengawasan sumber daya perikanan; 
  • pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan program di bidang pengelolaan dan pengawasan sumber daya perikanan; 
  • pelaksanaan pengkoordinasian pelayanan administrasi program di bidang pengelolaan dan pengawasan sumber daya perikanan;
  • pelaksanaan program dan pengendalian kegiatan di bidang pengelolaan dan pengawasan sumber daya perikanan; 
  • pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan fasilitasi program di bidang pengelolaan dan pengawasan sumber daya perikanan;
  • pelaksanaan pengkoordinasian monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kebijakan di bidang pengelolaan dan pengawasan sumber daya perikanan; dan
  • pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya. 

Bagian Ketujuh 

Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 18

Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan    huruf f, mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai  dengan bidang keahlian dan/atau ketrampilan yang ditetapkan dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 19

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e, terdiri dari sejumlah tenaga fungsional dalam jenjang jabatan fungsional yang dapat dibagi dalam berbagai kelompok sesuai sifat dan keahliannya.

(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Subkoordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi jabatan administrator masing-masing bidang.   

(3) Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja. 

(4) Subkoordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas membantu pejabat administrator dalam penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan pada 1 (satu) kelompok substansi pada masing-masing pengelompokan uraian fungsi bidang.

(5) Subkoordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atas usulan pejabat yang berwenang.