A. Dinas
Perikanan mensosialisasikan terkait rencana Pembangunan Jalan Produksi Kawasan
Budidaya yang akan dilaksanakan di Desa Sungonlegowo Kecamatan Bungah dan Desa
Mojoasem Kecamatan Sidayu berdasarkan proposal yang telah dijaukan oleh
kelompok pembudidaya ikan melalui Desa.
B. Pembangunan Jalan Produksi Kawasan
Budidaya 1 (Desa Sungonlegowo, Kecamatan Bungah) :
-
Desa
Sungonlegowo Kecamatan Sidayu, pembangunan jalan yang dibangun merupakan asset
Desa sesuai dengan SK Bupati Gresik Nomor 620/146/HK/437.12/2024 tentang Ruas
Jalan menurut statusnya sebagai Jalan Poros Desa di Kabupaten Gresik
-
Jalan
yang akan dibangun merupakan usulan dari kelompok pembudidaya ikan di Desa
Sungonlegowo dan dituangkan dalam Musyawarah Desa Tanggal 27 November 2023,
jalan tersebut merupakan jalan produksi usaha perikanan Budidaya dan belum
pernah ada pembangunan jalan sejak Tahun 2007
-
Jalan
yang dibangun sepanjang 214 meter dengan lebar 3 meter. Spesifikasi , jenis
perkerasan berupa beton bertulang dengan kekuatan K300, dengan ketebalan 15 cm.
-
Masih
dalam proses lelang.
C. Pembangunan Jalan Produksi Kawasan
Budidaya 2 (Desa Mojoasem, Kecamatan Sidayu)
-
Jalan
yang akan dibangun merupakan usulan dari kelompok pembudidaya ikan di Desa
Mojoasem dan dituangkan dalam Musyawarah Desa, jalan tersebut merupakan jalan
produksi usaha perikanan Budidaya dan belum pernah ada pembangunan jalan,
sehingga diperlukan sarana jalan yang layak untuk menciptakan sarana prasarana
transportasi bagi pembudidaya yang memadai/layak.
-
Jalan
yang dibangun sepanjang 110 meter dengan lebar 2,2 meter. Spesifikasi , jenis
perkerasan berupa beton bertulang dengan kekuatan K250, dengan ketebalan 15 cm.
-
Masih
dalam proses penunjukan langsung.
D.
Pelaksanaan
pembangunan jalan produksi Kawasan Budidaya mengikuti Juknis DAK Fisik bidang
kelautan dan perikanan dengan spesifikasi teknis sebagai berikut :
-
Merupakan
ruas jalan dalam sistem jaringan jalan sekunder; b) Termasuk dalam spesifikasi
jalan kecil;
-
lebar
badan jalan maksimal 3 meter;
-
jenis
perkerasan berupa beton bertulang dengan kekuatan minimal Kl75 dengan ketebalan
minimal 15 cm;
-
kemiringan
memanjang lebih kecil dari 3%;
-
minimal
diberikan ruang untuk berpapasan kendaraan roda 4 pada setiap ruas jalan;
-
tidak
termasuk pekerjaan tanah (pembentukan badan jalan, pemadatan tanah dan
lain-lain).
E.
Untuk
optimalisasi pembangunan jalan produksi, usulan lain yang dapat dimasukkan dan diperhatikan
yaitu drainase atau TPT, hal ini bertujuan agar Jalan bisa tetap awet.
F.
Pembudidaya
ikan Desa Mojoasem menyatakan adanya perubahan usulan terkait titik pembangunan
jalan produksi Kawasan Budidaya yang semula titik 0 berada di jalan masuk
tambak berubah menjadi titik 0 dimulai dari Jembatan karena adanya jalan yang
kurang layak.
G.
Pada
saat pelaksanaan, penerima manfaat kegiatan dapat melakukan kritik apabila
terdapat hal yang tidak sesuai. Kritik dapat dilakukan secara internal melalui
pelaksana (Dinas Perikanan) untuk menghindari konflik.
H.
Tanggapan
dan diskusi dengan pembudidaya ikan :
Bapak
Muchlason selaku pembudidaya ikan Desa Sungonlegowo Kecamatan Bungah :
Dalam
hal pembangunan Jalan Poros ini dikerjakan oleh kontraktor. Apakah pekerjanya
bisa diambilkan oleh masyarakat desa sekitar ?
Penjelasan
oleh Ibu Ratna Heri S, S.Pi selaku Kepala Bidang Perikanan Budidaya Dinas
Perikanan Kabupaten Gresik :
Untuk
hal tersebut dapat dikomunikasikan dengan pemenang lelang, biasanya kontraktor
pemenang nanti akan memfasilitasi hal tersebut, untuk upah dan jumlah pekerja
nanti akan di tengahi desa dan ada batasan maksimalnya sehingga terdapat
kesepakatan Bersama dari kontraktor dan masyarakat setempat.
I.
Saran
dari Pihak Desa dan Kecamatan mengharapakan rekanan/penyedia dapat mengakomodir
usulan masyarakat terkait melibatkan masyarakat setempat dalam proses pekerjaan dan
usulan tersebut dapat dimasukkan ke dalam dokumen kontrak sehingga dapat
terjalin kerjasama untuk mengoptimalkan kegiatan pembangunan jalan produksi
Kawasan Budidaya.
Last updated 2024-06-05