A.
Materi
I : “Potret dan Potensi Perikanan Budidaya di Kabupaten Gresik” oleh Johar
Gunawan, S.Pd., S.E., M.M selaku Plt Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Gresik
Ø Gresik sebagai salah satu
kabupaten di Provinsi Jawa Timur, yang mempunyai potensi di bidang perikanan, khususnya perikanan budaya.
Ø Jumlah pembudidaya ikan
20.279 orang, yang terinci pemilik 15.279 orang dan pandega 4.550 orang
Ø Luas lahan budidaya di Kabupaten
Gresik sebesar 28.653 Ha dengan produksi
ikan/udang pada tahun 2023 sejumlah 152.917,476 Ton.
Ø Tambak di Kabupaten Gresik
terdiri dari tambak intensif seluas 32 Ha, semi intensif 65 dan tradisonal
plus. Sebagian besar budidaya di Kabupaten Gresik didominasi oleh budidaya
tradisional/tradisional plus. Berdasarkan jenis komoditas yang dibudidayakan Budidaya ikan/udang di Kabupaten Gresik
sebagian besar menggunakan sistem
polikultur dan monokultur.
Ø Beberapa masalah usaha
perikanan budidaya di Kabupeten Gresik diantaranya adalah:
-
Produktifitas
lahan tambak masih relatif rendah
-
Sedimentasi
saluran irigasi tambak (penanganan terbentur kewenangan)
-
Adanya
bencana tahunan berupa banjir dan Rob
-
Ketersedian
benih ikan/udang yang berkualitas dan hampir seluruhnya dari luar daerah
-
Belum
menerapkan manajemen usaha yang baik
-
Tingginya
harga pakan
-
Penerapan CBIB
Masih Rendah, (mulai persiapan lahan sampai pasca panen)
Ø Adapun harapan dalam budidaya
perikanan di Kabupaten Gresik :
-
Perlunya
peningkatan produktifitas guna peningkatan pendapatan dan kesejahteraan
pembudidaya ikan
-
Penyerapan
tenaga kerja baik dalam proses produksi, pemasaran maupun pengolahan hasil
perikanan
-
Mampu
menjadi percontohan bagi pembudidaya yang lain
-
Dll
Ø Kebijakan pembangunan “NAWA
KARSA”, KARSA untuk mewujudkan Agropolitan sektor perikanan diantara :
-
Go
Tani sektor perikanan
-
Tekno
park berbasis minapolitan
Ø Adanya Kampung Perikanan
Budidaya Bandeng di Desa Pangkahwetan Kecamatan Ujungpangkah sesai dengan
Kepmen KP Nomor 64 Tahun 2021 dan Keputusan Bupati Gresik Nomor
523/563/HK.437.12/2021, dimana model kampung perikanan yang menggambarkan
proses produksi ikan bandeng mulai dari Hulu yakni proses budidaya ikan bandeng
dari pendederan sampai ukuran konsumsi dan Hilir yakni proses panen-pengolahan
dan pemasaran.
B.
Materi
II : “Penerapan Kriteria dan Standart CBIB” oleh Ratna Heri Sulistyowati, S.Pi.
selaku Kepala Bidang Perikanan Budidaya
Dinas Perikanan Kabupaten Gresik.
Ø Prinsip Budidaya Ikan yang
baik ada 4 yakni : Biosecurity (Keamanan Biologi), Food Safety
(Keamanan Pangan), Enviromental Friendly (Ramah Lingkungan), Social
economy (Sosial Ekonomi)
Ø Kontaminasi yang membahayakan
keamanan pangan meliputi Kimia (Logam berat, organochlorine/pestisida,
antibiotika dll), Biologi (mikroorganisme), dan fisika (serpihan kayu, logam,
rambut dll)
Ø Pedoman CBIB, meliputi :
1)
Lokasi, unit usaha budidaya berada
pada lingkungan yang sesuai, di mana resiko keamanan pangan dari bahaya
kimiawi, biologis dan fisik diminimalisir.
2)
Suplai
Air, Unit
usaha mempunyai sumber air pasok yang baik danterhindar dari sumber polusi, air
pasok untuk Budidaya harus tidak menimbulkan bahaya keamanan pangan.
3)
Tata
Letak dan Desain,
Area usaha budidaya hanya digunakan untuk pembudidayaan ikan, Unit usaha
budidaya mempunyai desain & tata letak yang dapat mencegah kontaminasi
silang. Toilet, septic tank, gudang dan fasilitas lainnya terpisah dantidak
berpotensi mengontaminasi produk budidaya. Unit Usaha Budidaya didesain dengan
baik, dimana tata letak yang dapat meminimalkan resiko yang berhubungan dengan
kontaminasi. Wadah budidaya (karamba,jaring)didesain dan dibangun agar
meminamilisir kerusakan fisik ikan selama pemeliharaan dan panen.
4)
Kebersihan
Fasilitas dan Perlengkapan, Unit usaha budidaya dan lingkungannya dijaga kondisi
kebersihan dan higienis. Dilakukan tindakan pencegahan terhadap binatang &
hama penyebab kontaminasi. BBM, bahan kimia (desinfektan, pupuk, reagen), pakan
dan obat ikan disimpan dalam tempat yang terpisah dan aman. Wadah, perlengkapan
&fasilitas budidaya dibuat dari bahan yg tidak menyebabkan kontaminasi. Fasilitas
& perlengkapan dijaga dalam kondisi higienis & dibersihkan sebelum dan
sesudah digunakan; serta (bila perlu) didesinfeksi dg desinfektan yg diizinkan.
5)
Persiapan
Wadah Untuk Penebaran, Wadah
budidaya dipersiapkan dengan baik sebelum penebaran benih. Dalam persiapan
wadah dan air, hanya menggunakanpupuk, probiotik dan bahan kimia yang
direkomendasikan.
6)
Pengelolaan
Air, Dilakukan
filtrasi air atau pengendapan serta menjamin kualitas air sesuai untuk ikan
dibudidayakan, Monitor kualitas air sumber secara rutin untuk menjamin
kesehatan dan kebersihan ikan yang dibudidayakan.
7)
Benih,
Benih sehat
bersertifikat berasal dari hatchery yang bersertifikat dan atau memiliki
sertifikat bebas penyakit dan obat ikan.
8)
Pakan,
Pakan Ikan
yang digunakan memiliki nomor pendaftaran/ sertifikat yang dikeluarkan . Pakan
ikan disimpan dengan baik dalam ruangan yang kering dan sejuk untuk menjaga
kualitas mutu serta digunakakan daluwarsanya. Pakan tidak dicampur bahan
tambahan seperti antibiotik, obat ikan, bahan kimia lainnya atau hormon yang
dilarang. Pakan buatan sendiri harus dibuat dari bahan yang direkomendasikan
dan tidak dicampur dengan bahan-bahan terlarang. Pemberian pakan dilakukan
dengan cara yang efisien mengikuti ratio pemberian yang dianjurkan. Pakan
berlabel/memiliki informasi yang mencantumkan komposisi, tanggal kadaluarsa,
dosis dan cara pemberiandengan jelas.
9)
Obat
Ikan, Bahan Kimia dan Substansi Berbahaya, Hanya menggunakan obat ikan, bahan kimia
dan biologis yang diijinkan (registrasi dari DJPB). Obat ikan yang diijinkan
digunakan sesuai petunjuk dan pengawasan. Obat ikan, bahan kimia dan biologis
disimpan denganbaik sesuai spesifikasi. Obat ikan, bahan kimia dan biologis
sesuai pada label. Dilakukan test untuk mendeteksi residu obat ikan & bahan
kimia dengan hasil dibawah ambang batas. Obat ikan, bahan kimia dan susbtansi
biologi memiliki label yang jelas dan lengkap tentang komposisi, dosis,
indikasi, cara penggunan, masa daluwarsa dan periode withdrawl dalam bahasa Indonesia.
10) Penggunaan Es dan Air, Air minum dan air bersih
tersedia dalam jumlah yang cukup untuk panen, penanganan dan proses pencucian. Es
hanya berasal dari pemasok yang direkomendasi dan menggunakan air bersih. Es Diterima
Dalam Kondisi Saniter. Es ditangani dan disimpan dalam kondisi higienis.
11) Pemanenan, Perlengkapan dan peralatan
mudah dibersihkan dan dijaga dalam kondisi bersih dan higienis. Panen
dipersiapkan dengan baik untuk hindari pengaruh temperatur tinggi pada ikan. Pada
saat panen dilakukan upaya untuk menghindari terjadinya penurunan mutu dan
kontaminasi ikan. Penanganan ikan dilakukan secara higienis dan efisien
sehingga kerusakan fisik.
12) Penanganan Hasil, Peralatan dan perlengkapan
untuk penanganan hasil mudah dibersihkan dan didesinfeksi (bila perlu) serta
selalu dijaga dalam keadaan bersih.
13) Pengangkutan, Peralatan dan fasilitas
pengangkutan yang digunakan mudah dibersihkan dan selalu terjaga kebersihannya
(boks, wadah, dll)
14) Pengolahan Limbah, Limbah (cair, padat dan
bahaya) dikelola dengan cara yang higienis dan saniter untuk mencegah
kontaminasi.
15) Pencatatan
16) Tindakan Perbaikan, dilakukan sebagai kegiatan
yang rutin dan terkendali
17) Pelatihan, Pemilik unit usaha atau pekerja
sadar dan terlatih (pelatihan, seminar, workshop, socialization, dsb) dalam
mencegah dan mengendalikan bahaya keamanan pangan dalam perikanan budidaya.
18) Kesehatan dan Higienis
Personal, pekerja
yang menangani ikan dalam kondisi sehat.
Last updated 2024-07-15