Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 44 A dinasperikanangresik@gmail.com
Selamat Datang Di Website Dinas Perikanan Kab. Gresik
...
Bimbingan Teknis Cara Berbudidaya Ikan Yang Baik

A.     Materi I : “Potret dan Potensi Perikanan Budidaya di Kabupaten Gresik” oleh Johar Gunawan, S.Pd., S.E., M.M selaku Plt Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Gresik

Ø  Gresik sebagai salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Timur, yang mempunyai potensi di bidang  perikanan, khususnya perikanan budaya.

Ø  Jumlah pembudidaya ikan 20.279 orang, yang terinci pemilik 15.279 orang dan pandega 4.550 orang

Ø  Luas lahan budidaya di Kabupaten Gresik sebesar 28.653 Ha dengan  produksi ikan/udang pada tahun 2023 sejumlah 152.917,476 Ton.

Ø  Tambak di Kabupaten Gresik terdiri dari tambak intensif seluas 32 Ha, semi intensif 65 dan tradisonal plus. Sebagian besar budidaya di Kabupaten Gresik didominasi oleh budidaya tradisional/tradisional plus. Berdasarkan jenis komoditas yang dibudidayakan  Budidaya ikan/udang di Kabupaten Gresik sebagian besar  menggunakan sistem polikultur dan  monokultur.

Ø  Beberapa masalah usaha perikanan budidaya di Kabupeten Gresik diantaranya adalah:

-        Produktifitas lahan tambak masih relatif rendah

-        Sedimentasi saluran irigasi tambak (penanganan terbentur kewenangan)

-        Adanya bencana tahunan berupa banjir dan Rob

-        Ketersedian benih ikan/udang yang berkualitas dan hampir seluruhnya dari luar daerah

-        Belum menerapkan manajemen usaha yang baik

-        Tingginya harga pakan

-        Penerapan  CBIB  Masih Rendah, (mulai persiapan lahan sampai pasca panen)


 

Ø  Adapun harapan dalam budidaya perikanan di Kabupaten Gresik :

-        Perlunya peningkatan produktifitas guna peningkatan pendapatan dan kesejahteraan pembudidaya ikan

-        Penyerapan tenaga kerja baik dalam proses produksi, pemasaran maupun pengolahan hasil perikanan

-        Mampu menjadi percontohan bagi pembudidaya yang lain

-        Dll

Ø  Kebijakan pembangunan “NAWA KARSA”, KARSA untuk mewujudkan Agropolitan sektor perikanan diantara :

-        Go Tani sektor perikanan

-        Tekno park berbasis minapolitan

Ø  Adanya Kampung Perikanan Budidaya Bandeng di Desa Pangkahwetan Kecamatan Ujungpangkah sesai dengan Kepmen KP Nomor 64 Tahun 2021 dan Keputusan Bupati Gresik Nomor 523/563/HK.437.12/2021, dimana model kampung perikanan yang menggambarkan proses produksi ikan bandeng mulai dari Hulu yakni proses budidaya ikan bandeng dari pendederan sampai ukuran konsumsi dan Hilir yakni proses panen-pengolahan dan pemasaran.

B.     Materi II : “Penerapan Kriteria dan Standart CBIB” oleh Ratna Heri Sulistyowati, S.Pi. selaku  Kepala Bidang Perikanan Budidaya Dinas Perikanan Kabupaten Gresik.

Ø  Prinsip Budidaya Ikan yang baik ada 4 yakni : Biosecurity (Keamanan Biologi), Food Safety (Keamanan Pangan), Enviromental Friendly (Ramah Lingkungan), Social economy (Sosial Ekonomi)

Ø  Kontaminasi yang membahayakan keamanan pangan meliputi Kimia (Logam berat, organochlorine/pestisida, antibiotika dll), Biologi (mikroorganisme), dan fisika (serpihan kayu, logam, rambut dll)

Ø  Pedoman CBIB, meliputi :

1)     Lokasi, unit usaha budidaya berada pada lingkungan yang sesuai, di mana resiko keamanan pangan dari bahaya kimiawi, biologis dan fisik diminimalisir.

2)     Suplai Air, Unit usaha mempunyai sumber air pasok yang baik danterhindar dari sumber polusi, air pasok untuk Budidaya harus tidak menimbulkan bahaya keamanan pangan.

3)     Tata Letak dan Desain, Area usaha budidaya hanya digunakan untuk pembudidayaan ikan, Unit usaha budidaya mempunyai desain & tata letak yang dapat mencegah kontaminasi silang. Toilet, septic tank, gudang dan fasilitas lainnya terpisah dantidak berpotensi mengontaminasi produk budidaya. Unit Usaha Budidaya didesain dengan baik, dimana tata letak yang dapat meminimalkan resiko yang berhubungan dengan kontaminasi. Wadah budidaya (karamba,jaring)didesain dan dibangun agar meminamilisir kerusakan fisik ikan selama pemeliharaan dan panen.


 

4)     Kebersihan Fasilitas dan Perlengkapan, Unit usaha budidaya dan lingkungannya dijaga kondisi kebersihan dan higienis. Dilakukan tindakan pencegahan terhadap binatang & hama penyebab kontaminasi. BBM, bahan kimia (desinfektan, pupuk, reagen), pakan dan obat ikan disimpan dalam tempat yang terpisah dan aman. Wadah, perlengkapan &fasilitas budidaya dibuat dari bahan yg tidak menyebabkan kontaminasi. Fasilitas & perlengkapan dijaga dalam kondisi higienis & dibersihkan sebelum dan sesudah digunakan; serta (bila perlu) didesinfeksi dg desinfektan yg diizinkan.

5)     Persiapan Wadah Untuk Penebaran, Wadah budidaya dipersiapkan dengan baik sebelum penebaran benih. Dalam persiapan wadah dan air, hanya menggunakanpupuk, probiotik dan bahan kimia yang direkomendasikan.

6)     Pengelolaan Air, Dilakukan filtrasi air atau pengendapan serta menjamin kualitas air sesuai untuk ikan dibudidayakan, Monitor kualitas air sumber secara rutin untuk menjamin kesehatan dan kebersihan ikan yang dibudidayakan.

7)     Benih, Benih sehat bersertifikat berasal dari hatchery yang bersertifikat dan atau memiliki sertifikat bebas penyakit dan obat ikan.

8)     Pakan, Pakan Ikan yang digunakan memiliki nomor pendaftaran/ sertifikat yang dikeluarkan . Pakan ikan disimpan dengan baik dalam ruangan yang kering dan sejuk untuk menjaga kualitas mutu serta digunakakan daluwarsanya. Pakan tidak dicampur bahan tambahan seperti antibiotik, obat ikan, bahan kimia lainnya atau hormon yang dilarang. Pakan buatan sendiri harus dibuat dari bahan yang direkomendasikan dan tidak dicampur dengan bahan-bahan terlarang. Pemberian pakan dilakukan dengan cara yang efisien mengikuti ratio pemberian yang dianjurkan. Pakan berlabel/memiliki informasi yang mencantumkan komposisi, tanggal kadaluarsa, dosis dan cara pemberiandengan jelas.

9)     Obat Ikan, Bahan Kimia dan Substansi Berbahaya, Hanya menggunakan obat ikan, bahan kimia dan biologis yang diijinkan (registrasi dari DJPB). Obat ikan yang diijinkan digunakan sesuai petunjuk dan pengawasan. Obat ikan, bahan kimia dan biologis disimpan denganbaik sesuai spesifikasi. Obat ikan, bahan kimia dan biologis sesuai pada label. Dilakukan test untuk mendeteksi residu obat ikan & bahan kimia dengan hasil dibawah ambang batas. Obat ikan, bahan kimia dan susbtansi biologi memiliki label yang jelas dan lengkap tentang komposisi, dosis, indikasi, cara penggunan, masa daluwarsa dan periode withdrawl dalam bahasa Indonesia.

10)  Penggunaan Es dan Air, Air minum dan air bersih tersedia dalam jumlah yang cukup untuk panen, penanganan dan proses pencucian. Es hanya berasal dari pemasok yang direkomendasi dan menggunakan air bersih. Es Diterima Dalam Kondisi Saniter. Es ditangani dan disimpan dalam kondisi higienis.

11)  Pemanenan, Perlengkapan dan peralatan mudah dibersihkan dan dijaga dalam kondisi bersih dan higienis. Panen dipersiapkan dengan baik untuk hindari pengaruh temperatur tinggi pada ikan. Pada saat panen dilakukan upaya untuk menghindari terjadinya penurunan mutu dan kontaminasi ikan. Penanganan ikan dilakukan secara higienis dan efisien sehingga kerusakan fisik.

12)  Penanganan Hasil, Peralatan dan perlengkapan untuk penanganan hasil mudah dibersihkan dan didesinfeksi (bila perlu) serta selalu dijaga dalam keadaan bersih.

13)  Pengangkutan, Peralatan dan fasilitas pengangkutan yang digunakan mudah dibersihkan dan selalu terjaga kebersihannya (boks, wadah, dll)

14)  Pengolahan Limbah, Limbah (cair, padat dan bahaya) dikelola dengan cara yang higienis dan saniter untuk mencegah kontaminasi.

15)  Pencatatan

16)  Tindakan Perbaikan, dilakukan sebagai kegiatan yang rutin dan terkendali

17)  Pelatihan, Pemilik unit usaha atau pekerja sadar dan terlatih (pelatihan, seminar, workshop, socialization, dsb) dalam mencegah dan mengendalikan bahaya keamanan pangan dalam perikanan budidaya.

18)  Kesehatan dan Higienis Personal, pekerja yang menangani ikan dalam kondisi sehat.


Last updated 2024-07-15