A.
Materi
I : “Poklina di Kabupaten Gresik” oleh Johar Gunawan, S.Pd., S.E., M.M selaku
Plt Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Gresik
Ø Poklina (Kelompok Pengelola Irigasi
Perikanan) merupakan perwakilan pembudidaya ikan dan menjadi anggota komisi
irigasi di tingkat Kabupaten/Kota yang bertujuan untuk pelayanan rehabilitasi
saluran irigasi bagi pembudidaya ikan.
Ø Poklina memiliki persyaratan
sebagai berikut :
a.
Dikukuhkan/disahkan oleh camat;
b.
Terdaftar di laman satu data;
c.
Berbadan hukum atau terdaftar di Dinas;
d.
Memiliki sekretariat dengan alamat yang benar dan jelas
di lokasi tempat pelaksanaan kegiatan;
e.
Memiliki/mengelola tambak di wilayah;
f.
Kepengurusan minimal Ketua, Sekretaris dan Bendahara,
Pengurus bukan Kepala Daerah, Anggota Legislatif, Perangkat Desa/Kelurahan,
ASN,TNI/Polri;
g.
Anggota minimal 20 Orang;
h.
Memiliki anggaran dasar/anggaran Rumah Tangga.
Ø Daftar Poklina
di Kabupaten Gresik :
No |
NAMA
POKLINA |
KECAMATAN |
NAMA
KETUA POKLINA |
NOMOR
SK |
JUMLAH
ANGGOTA |
1 |
POKLINA “SUMBER
WARAS” |
SIDAYU |
ABD. ROUF |
AHU-0077166.AH.01.07. TAHUN 2016 |
20 ORANG |
2 |
POKLINA “TIRTA
MINA” |
BUNGAH |
MUCHLASON,
S.SOS |
AHU-0004424.AH.01.07. TAHUN 2022 |
33 ORANG |
3 |
POKLINA “GOTONG
ROYONG” |
UJUNGPANGKAH |
H. ABDULLAH
FAIS, ST. |
AHU-0023328.AH.01.07. TAHUN 2016 |
30 ORANG |
4 |
POKLINA “RUKUN
BERSAMA” |
DUDUKSAMPEYAN |
WIGIH LAKSONO
PUTRO |
AHU-0023312.AH.01.07. TAHUN 2016 |
29 ORANG |
5 |
POKLINA “BETA
SUCI” |
MANYAR |
ABD. MUHGNI,
S.Si |
AHU-00066687.AH.01.07. TAHUN 2021 |
33 ORANG |
Ø Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor
188/497/KPTS/013/2022 Tentang Komisi Irigasi Provinsi Jawa Timur menerangkan
fungsi dan tugas Komisi Irigasi untuk merumuskan, merekomendasikan, memberikan
masukan dan pertimbangan terkait pemeliharaan dan rehabilitasi saluran irigasi pada
setiap wilayahnya.
Ø Gresik sebagai salah satu
kabupaten di Provinsi Jawa Timur, yang mempunyai potensi di bidang perikanan, khususnya perikanan budaya.
B.
Materi
II : “Permasalahan Saluran Irigasi Tambak Tradisional” oleh Ratna Heri
Sulistyowati, S.Pi. selaku Kepala Bidang
Perikanan Budidaya Dinas Perikanan Kabupaten Gresik.
Ø Luas lahan budidaya di
Kabupaten Gresik sebesar 28.653 Ha dengan
produksi ikan/udang pada tahun 2023 sejumlah 152.917,476 Ton.
Ø Jumlah pembudidaya ikan
20.279 orang, yang terinci pemilik 15.279 orang dan pandega 4.550 orang
Ø Tambak di Kabupaten Gresik
terdiri dari tambak intensif seluas 32 Ha, semi intensif 65 dan tradisonal
plus. Sebagian besar budidaya di Kabupaten Gresik didominasi oleh budidaya
tradisional/tradisional plus. Berdasarkan jenis komoditas yang dibudidayakan Budidaya ikan/udang di Kabupaten Gresik
sebagian besar menggunakan sistem
polikultur dan monokultur.
Ø Beberapa masalah saluran
irigasi tambak tradisional di Kabupeten Gresik diantaranya adalah:
a)
Terdapat
sedimentasi
saluran irigasi tambak dimana penangannya terbentur kewenangan Pusat, Provinsi,
Daerah sehingga diperlukan sinergitas untuk normalisasi saluran
b)
Banyaknya
kerusakan pintu air di sungai besar yang merupakan kewenangan Pusat sehingga
menyebabkan ketersediaan air kurang memenuhi kebutuhan pembudidaya ikan
c)
Jadwal
pembukaan pintu air di sungai besar kurang memperhatikan kebutuhan pembudidaya
ikan Kabupaten Gresik
Ø Pada Tahun 2022 telah
dilakukan Peningkatan infrastruktur perikanan, dana APBD melalui Bantuan Keuangan Khusus(BK) Rp.
5,900,000,000,-, berupa Saluran Irigasi Perikanan dan Jalan Produksi
Perikanan serta Normalisasi
saluran tersier, melalui dana APBN, Program PITAP (Dit KKI DJPB KKP), 4 paket senilai Rp 1,006,000,000,-
untuk Kecamatan Ujungpangkah, Bungah dan Sidayu.
Ø Pada Tahun 2023 telah
dilakukan Peningkatan infrastruktur perikanan, dana APBD melalui Bantuan Keuangan Khusus(BK) Rp.
3,425,000,000, berupa Saluran Irigasi Perikanan dan Jalan Produksi Perikanan; Normalisasi
saluran tersier, melalui dana APBN, Program PITAP (Dit KKI DJPB KKP), 5 paket @
Rp. 180.000.000 dengan total Rp 900.000.000,- untuk Kecamatan Ujungpangkah,
Manyar, Bungah dan Duduksampeyan; Penyusunan DED Wilayah Pertambakan 900 Ha dari APBN (Dit
KKI DJPB KKP) tahun 2023;
Penyusunan UKL UPL PAPBD Tahun 2023 serta Usulan Normalisasi
Saluran Kali Mireng/Manyar Tahun 2024 Kementerian PUPR
Ø Permasalahan Saluran Irigasi
di Sungai Mireng, yakni adanya sedimentasi dari muara sampai ke daerah aliran
sungai, sehingga perlu dilakukan normalisasi di Kali Wangen dan Kali Anyar
Ø Permasalan Bengawan Solo dan
Anak Kali yang mlintasi wwilayah minapolitan yakni terjadi pendangkalan
Kali Anyar mulai dari Sembungan Anyar, Ngawen bermuara di Bengawan Solo (Desa
Randuboto).
Ø Diharapkan
dengan adanya normalisasi di saluran primer dan sekunder akan menjadikan solusi
terhadap permasalahan sedimentasi saluran irigasi, dimana air merupakan media
hidup ikan dengan kualitas dan kuantitas yang baik akan memberikan hasil
budidaya yang baik pula (meningkat produksi).
Ø Dampak dari
normalisasi/pengendalian debit air diantaranya :
a)
Mengurangi
cost/biaya operasional
(penggunaan pompa air – BBM)
b)
Peningkatan
produksi yang awalnya 2x musim tanam menjadi 3x musim tanam
c)
Kualitas
maupun kuantitas air tambak bisa terpenuhi karena meningkatnya debit air
d)
Mengurangi
resiko bencana banjir/rob
e)
Kemudahan
transportasi hasil panen/Sarana produksi dapat melalui jalur sungai.
Last updated 2024-08-30