Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 44 A dinasperikanangresik@gmail.com
Selamat Datang Di Website Dinas Perikanan Kab. Gresik
...
Penguatan Kelembagaan Poklina Kab. Gresik

A.     Materi I : “Poklina di Kabupaten Gresik” oleh Johar Gunawan, S.Pd., S.E., M.M selaku Plt Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Gresik

Ø  Poklina (Kelompok Pengelola Irigasi Perikanan) merupakan perwakilan pembudidaya ikan dan menjadi anggota komisi irigasi di tingkat Kabupaten/Kota yang bertujuan untuk pelayanan rehabilitasi saluran irigasi bagi pembudidaya ikan.

Ø  Poklina memiliki persyaratan sebagai berikut :

a.     Dikukuhkan/disahkan oleh camat;

b.     Terdaftar di laman satu data;

c.      Berbadan hukum atau terdaftar di Dinas;

d.     Memiliki sekretariat dengan alamat yang benar dan jelas di lokasi tempat pelaksanaan kegiatan;

e.     Memiliki/mengelola tambak di wilayah;

f.       Kepengurusan minimal Ketua, Sekretaris dan Bendahara, Pengurus bukan Kepala Daerah, Anggota Legislatif, Perangkat Desa/Kelurahan, ASN,TNI/Polri;

g.     Anggota minimal 20 Orang;

h.     Memiliki anggaran dasar/anggaran Rumah Tangga.

Ø  Daftar Poklina di Kabupaten Gresik :

No

NAMA POKLINA

KECAMATAN

NAMA KETUA POKLINA

NOMOR SK

JUMLAH ANGGOTA

1

POKLINA “SUMBER WARAS”

SIDAYU

ABD. ROUF

AHU-0077166.AH.01.07.

TAHUN 2016

20 ORANG

2

POKLINA “TIRTA MINA”

BUNGAH

MUCHLASON, S.SOS

AHU-0004424.AH.01.07.

TAHUN 2022

33 ORANG

3

POKLINA “GOTONG ROYONG”

UJUNGPANGKAH

H. ABDULLAH FAIS, ST.

AHU-0023328.AH.01.07.

TAHUN 2016

30 ORANG

4

POKLINA “RUKUN BERSAMA”

DUDUKSAMPEYAN

WIGIH LAKSONO PUTRO

AHU-0023312.AH.01.07.

TAHUN 2016

29 ORANG

5

POKLINA “BETA SUCI”

MANYAR

ABD. MUHGNI, S.Si

AHU-00066687.AH.01.07.

TAHUN 2021

33 ORANG

Ø  Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/497/KPTS/013/2022 Tentang Komisi Irigasi Provinsi Jawa Timur menerangkan fungsi dan tugas Komisi Irigasi untuk merumuskan, merekomendasikan, memberikan masukan dan pertimbangan terkait pemeliharaan dan rehabilitasi saluran irigasi pada setiap wilayahnya.

Ø  Gresik sebagai salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Timur, yang mempunyai potensi di bidang  perikanan, khususnya perikanan budaya.

B.     Materi II : “Permasalahan Saluran Irigasi Tambak Tradisional” oleh Ratna Heri Sulistyowati, S.Pi. selaku  Kepala Bidang Perikanan Budidaya Dinas Perikanan Kabupaten Gresik.

Ø  Luas lahan budidaya di Kabupaten Gresik sebesar 28.653 Ha dengan  produksi ikan/udang pada tahun 2023 sejumlah 152.917,476 Ton.

Ø  Jumlah pembudidaya ikan 20.279 orang, yang terinci pemilik 15.279 orang dan pandega 4.550 orang

Ø  Tambak di Kabupaten Gresik terdiri dari tambak intensif seluas 32 Ha, semi intensif 65 dan tradisonal plus. Sebagian besar budidaya di Kabupaten Gresik didominasi oleh budidaya tradisional/tradisional plus. Berdasarkan jenis komoditas yang dibudidayakan  Budidaya ikan/udang di Kabupaten Gresik sebagian besar  menggunakan sistem polikultur dan  monokultur.

Ø  Beberapa masalah saluran irigasi tambak tradisional di Kabupeten Gresik diantaranya adalah:

a)     Terdapat sedimentasi saluran irigasi tambak dimana penangannya terbentur kewenangan Pusat, Provinsi, Daerah sehingga diperlukan sinergitas untuk normalisasi saluran

b)     Banyaknya kerusakan pintu air di sungai besar yang merupakan kewenangan Pusat sehingga menyebabkan ketersediaan air kurang memenuhi kebutuhan pembudidaya ikan

c)     Jadwal pembukaan pintu air di sungai besar kurang memperhatikan kebutuhan pembudidaya ikan Kabupaten Gresik

Ø  Pada Tahun 2022 telah dilakukan Peningkatan infrastruktur perikanan, dana  APBD melalui Bantuan Keuangan Khusus(BK) Rp. 5,900,000,000,-, berupa Saluran Irigasi Perikanan dan Jalan Produksi Perikanan serta Normalisasi saluran tersier, melalui dana APBN, Program PITAP (Dit KKI DJPB KKP), 4 paket senilai Rp 1,006,000,000,- untuk Kecamatan Ujungpangkah, Bungah dan Sidayu.

Ø  Pada Tahun 2023 telah dilakukan Peningkatan infrastruktur perikanan, dana  APBD melalui Bantuan Keuangan Khusus(BK) Rp. 3,425,000,000, berupa Saluran Irigasi Perikanan dan Jalan Produksi Perikanan; Normalisasi saluran tersier, melalui dana APBN, Program PITAP (Dit KKI DJPB KKP), 5 paket @ Rp. 180.000.000 dengan total Rp 900.000.000,- untuk Kecamatan Ujungpangkah, Manyar, Bungah dan Duduksampeyan; Penyusunan DED Wilayah Pertambakan 900 Ha dari APBN (Dit KKI DJPB KKP) tahun 2023; Penyusunan UKL UPL PAPBD Tahun 2023 serta Usulan Normalisasi Saluran Kali Mireng/Manyar Tahun 2024 Kementerian PUPR

Ø  Permasalahan Saluran Irigasi di Sungai Mireng, yakni adanya sedimentasi dari muara sampai ke daerah aliran sungai, sehingga perlu dilakukan normalisasi di Kali Wangen dan Kali Anyar

Ø  Permasalan Bengawan Solo dan Anak Kali yang mlintasi wwilayah minapolitan yakni terjadi pendangkalan Kali Anyar mulai dari Sembungan Anyar, Ngawen bermuara di Bengawan Solo (Desa Randuboto).

Ø   Diharapkan dengan adanya normalisasi di saluran primer dan sekunder akan menjadikan solusi terhadap permasalahan sedimentasi saluran irigasi, dimana air merupakan media hidup ikan dengan kualitas dan kuantitas yang baik akan memberikan hasil budidaya yang baik pula (meningkat produksi).

Ø  Dampak dari normalisasi/pengendalian debit air diantaranya :

a)     Mengurangi cost/biaya operasional  (penggunaan pompa air – BBM)

b)     Peningkatan produksi yang awalnya 2x musim tanam menjadi 3x musim tanam

c)     Kualitas maupun kuantitas air tambak bisa terpenuhi karena meningkatnya debit air

d)     Mengurangi resiko bencana banjir/rob

e)     Kemudahan transportasi hasil panen/Sarana produksi dapat melalui jalur sungai.


Last updated 2024-08-30