MATERI :
Plt. Kepala
Dinas Perikanan Kabupaten Gresik,
Kabupaten
Gresik memiliki panjang garis pantai : ±140 Km (69 Km di
daratan dan 71 Km di Pulau Bawean).
Jumlah nelayan Kabupaten Gresik berjumlah lebih dari 8000 Nelayan,
dengan jumlah kapal sejumlah 6371 kapal dengan rincian 1042 kapal jakung, 4170
kapal <5GT, 1121 Kapal 5-10GT, dan 38 kapal 10-20GT, dan memiliki potensi
produksi perikanan lebih dari 7000 ton dalam setahun pada periode tahun 2025.
Nelayan Kabupaten Gresik merupakan nelayan harian lepas dengan wilayah cakupan
penangkapan disepanjang utara pesisir Gresik. Kabupaten Gresik memiliki 8
Tempat Pendaratan Ikan (TPI) dan beberapa tangkahan sebagai sarpras pendaratan
ikan.
Dari
besarnya potensi perikanan Kabupaten Gresik tentunya ada beberapa konflik yang
umum terjadi, yaitu penggunaan alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan.
Berdasarkan Permen-KP Nomor 36 Tahun 2023, penangkapan ikan dilarang
menggunakan bahan kimia/racun, bahan biologis, peledak, Listrik, dan alat yang
dapat merusak keberlangsungan sumberdaya. Dari adanya konflik tersebut,
tentunya Pemerintah Daerah memiliki tugas dan fungsi antara lain:
1. Mediasi
dan fasilitasi penyelesaian konflik nelayan
2. Penyediaan
data dan informasi perikanan
3. Pengawasan
dan monitoring kegiatan penangkapan
4. Kolaborasi
dengan SATPOLAIRUD, PEMPROV, dan KKP
Perikanan
berkelanjutan sangat penting karena dapat menjaga stabilitas produktifitas
perikanan sehingga pendapatan nelayan lebih stabil. Pemerintah Daerah berwenang
dalam menjaga stabilitas dalam hal ini Dinas Perikanan selaku perwakilan dari
Pemerintah Daerah dalam menggapai hal ini tentunya Pemerintah Daerah berupaya
dalam peningkatan kapasitas nelayan antara lain:
1. Memanfaatkan
teknologi dan informasi dalam Upaya penangkapan ikan
2. Moderenisasi
sarana dan prasarana perikanan
3. Pelatihan,
sosia;isasi, dan bimtek untuk peningkatan SDM Nelayan
4. Penguatan
kelembagaan nelayan seperti Pokmaswas, dan KUB
Sat POLAIRUD
Polres Gresik,
Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 (UU Kepolisian) yaitu memelihara keamanan dan ketertiban Masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada Masyarakat. Dalam hal ini Satpolairud memiliki tugas dalam mengamankan wilayah laut dari segala macam gangguan dan ancaman. Cantrang merupakan alat tangkap yang dilarang namun menjadi permasalahan serius di Gresik dikarenakan cantrang berpotensi merusak ekosistem laut, menyebabkan overfishing karena ikan kecil yang belum siap panen tertangkap, memicu konflik antar nelayan, dan menghambat keberlanjutan produktivitas perikanan. Penangkapan menggunakan cantrang memiliki selektifitas yang rendah, sehingga ikan hasil tangkapan dari segi ukuran maupun jenis tidak memiliki ketentuan khusus, ikan kecil yang belum siap panen ikut tertangkap sehingga keberlanjutan perikanan terancam.
Dalam menegakkan hukum di wilayah
perairan, SatPOLAIRUD melakukan penangkapan pada pelanggar peraturan, dalam
kasus perikanan tangkap yaitu penggunaan alat tangkap yang dilarang, seperti
trawl/cantrang (alat tangkap yang menggunakan mata jarring berbentuk belah
ketupat dengan pelampung dan pemberat, cara kerjanya dengan ditarik).
Penangkapan nelayan pelanggar peraturan dimaksudkan untuk menjaga stabilitas
perikanan, dan setelah nelayan ditangkap maka alat tangkap yang digunakan
tersebut disita untuk dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan berkoordinasi
dengan Dinas Perikanan Kabupaten Gresik.
Last updated 2026-06-11