Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 44 A [email protected]
Selamat Datang Di Website Dinas Perikanan Kab. Gresik
...
Sosialisasi Penanggulangan dan Pencegahan Konflik Nelayan

MATERI :

Plt. Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Gresik,

Kabupaten Gresik memiliki panjang garis pantai : ±140 Km (69 Km di daratan dan 71 Km di Pulau Bawean).  Jumlah nelayan Kabupaten Gresik berjumlah lebih dari 8000 Nelayan, dengan jumlah kapal sejumlah 6371 kapal dengan rincian 1042 kapal jakung, 4170 kapal <5GT, 1121 Kapal 5-10GT, dan 38 kapal 10-20GT, dan memiliki potensi produksi perikanan lebih dari 7000 ton dalam setahun pada periode tahun 2025. Nelayan Kabupaten Gresik merupakan nelayan harian lepas dengan wilayah cakupan penangkapan disepanjang utara pesisir Gresik. Kabupaten Gresik memiliki 8 Tempat Pendaratan Ikan (TPI) dan beberapa tangkahan sebagai sarpras pendaratan ikan.

Dari besarnya potensi perikanan Kabupaten Gresik tentunya ada beberapa konflik yang umum terjadi, yaitu penggunaan alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan. Berdasarkan Permen-KP Nomor 36 Tahun 2023, penangkapan ikan dilarang menggunakan bahan kimia/racun, bahan biologis, peledak, Listrik, dan alat yang dapat merusak keberlangsungan sumberdaya. Dari adanya konflik tersebut, tentunya Pemerintah Daerah memiliki tugas dan fungsi antara lain:

1.    Mediasi dan fasilitasi penyelesaian konflik nelayan

2.    Penyediaan data dan informasi perikanan

3.    Pengawasan dan monitoring kegiatan penangkapan

4.    Kolaborasi dengan SATPOLAIRUD, PEMPROV, dan KKP

Perikanan berkelanjutan sangat penting karena dapat menjaga stabilitas produktifitas perikanan sehingga pendapatan nelayan lebih stabil. Pemerintah Daerah berwenang dalam menjaga stabilitas dalam hal ini Dinas Perikanan selaku perwakilan dari Pemerintah Daerah dalam menggapai hal ini tentunya Pemerintah Daerah berupaya dalam peningkatan kapasitas nelayan antara lain:

1.    Memanfaatkan teknologi dan informasi dalam Upaya penangkapan ikan

2.    Moderenisasi sarana dan prasarana perikanan

3.    Pelatihan, sosia;isasi, dan bimtek untuk peningkatan SDM Nelayan

4.    Penguatan kelembagaan nelayan seperti Pokmaswas, dan KUB

Sat POLAIRUD Polres Gresik,

Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 (UU Kepolisian) yaitu memelihara keamanan dan ketertiban Masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada Masyarakat. Dalam hal ini Satpolairud memiliki tugas dalam mengamankan wilayah laut dari segala macam gangguan dan ancaman. Cantrang merupakan alat tangkap yang dilarang namun menjadi permasalahan serius di Gresik dikarenakan cantrang berpotensi merusak ekosistem laut, menyebabkan overfishing karena ikan kecil yang belum siap panen tertangkap, memicu konflik antar nelayan, dan menghambat keberlanjutan produktivitas perikanan. Penangkapan menggunakan cantrang memiliki selektifitas yang rendah, sehingga ikan hasil tangkapan dari segi ukuran maupun jenis tidak memiliki ketentuan khusus, ikan kecil yang belum siap panen ikut tertangkap sehingga keberlanjutan perikanan terancam.

            Dalam menegakkan hukum di wilayah perairan, SatPOLAIRUD melakukan penangkapan pada pelanggar peraturan, dalam kasus perikanan tangkap yaitu penggunaan alat tangkap yang dilarang, seperti trawl/cantrang (alat tangkap yang menggunakan mata jarring berbentuk belah ketupat dengan pelampung dan pemberat, cara kerjanya dengan ditarik). Penangkapan nelayan pelanggar peraturan dimaksudkan untuk menjaga stabilitas perikanan, dan setelah nelayan ditangkap maka alat tangkap yang digunakan tersebut disita untuk dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan berkoordinasi dengan Dinas Perikanan Kabupaten Gresik.

Last updated 2026-06-11