Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 44 A [email protected]
Selamat Datang Di Website Dinas Perikanan Kab. Gresik
...
Sosialisasi Penembuhan dan Pengembangan Korporasi Nelayan

Materi : 1. Bapak Aji Setiawan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa menyampaikan materi terkait Sinergitas Pemerintah Desa dan Kelembagaan Nelayan dalam Mewujudkan Ekonomi Biru. Ekonomi biru adalah konsep pembangunan ekonomi yang memanfaatkan sumberdaya laut dan pesisir secara berkelanjutan. Pendekatan ini menekankan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian ekosistem laut, dan kesejahteraan masyarakat pesisir. Sinergitas antara Pemerintah Desa dan Kelembagaan Nelayan merupakan fondasi utama dalam mewujudkan ekonomi biru yang berkelanjutan. Pemerintah Desa berperan sebagai fasilitator kebijakan, penyedia insfrastruktur dasar dan penghubung dengan program pemerintah pusat. Kelompok Nelayan menjadi ujung tombak produksi perikanan dengan pengetahuan lokal yang mendalam tentang kondisi laut dan musim tangkap. Peran Pemerintah Desa dalam Regulasi dan Kebijakan yaitu menyusun peraturan desa yang mendukung pengelolaan sumberdaya laut berklenjutan. Kebijakan lokal yang pro-nelayan memastikan aktivitas perikanan berjalan sesuai prinsip ekonomi biru dan kelestarian lingkungan pesisir. Dalam Fasilitasi Insfrastruktur, pemerintah desa menyediakan dan memelihara insfrastruktur pendukung seperti dermaga, tempat pelelangan ikan dan cold storage. Pemerintah Desa dalam pemberdayaan masyarakat pesisir meliputi pelatihan keterampilan, akses permodalan dan pendampingan usaha.

2. Ibu Khofifah dari Penyuluh Perikanan Kab. Gresik menyampaikan Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 28/KEPMEN/2024. Kelompok Adalah Lembaga yang 3. ditumbuhkembangkan dari, oleh dan untuk pelaku utama. Peran Kelompok merupakan wadah yang efektif dan efisien untuk belajar serta bekerja sama, mendorong kemandirian, membangun jaringan kemitraan dan mengembangkan unit produktivitas dan skala usaha. Karakteristik kelompok yaitu saling mengenal dan saling percaya sesame anggota, memiliki kepentingan dan cara pandang yang sama, memiliki tradisi yang sama, lingkungan dan adanya pembagian tugas dan tanggungjawab yang jelas. Berdasarkan PermenKP 28 Tahun 2024, jumlah anggota kelompok terdiri dari minimal 9 orang dan maksimal 25 orang, memiliki ketua, memiliki pembagian tugas dan tanggungjawab yang sesuai dan belum berbadan hukum pada saat awal pembentukan. Kelengkapan dokumen dalam persiapan pembentukan kelompok yaitu berita acara pembentukan, SK pengesahan dan Surat Keterangan Terdaftar. Kelompok Bidang Utama Usaha Kelautan dan Perikanan yaitu KUB kelompok yang dibentuk nelayan, POKDAKAN yang dibentuk pembudidaya, POHLAHSAR yang dibentuk pengelola dan pemasaran ikan, KUGAR yang dibentuk petambak garam, POKWISRI yang dibentuk Masyarakat pegiat usaha wisata bahari, POKMASWAS yang dibentuk dalam rangka pengawasan dan KOMPAK yang dibentuk Masyarakat yang bergerak dibidang konservasi.

3. Bapak Arip Wicaksono S.Sos., M.M selaku Plt. Kepala Dinas Perikanan Kab. Gresik menyampaikan pentingnya legalitas kelompok nelayan melalui penerbitan SKT. SKТ merupakan surat yang diterbitkan Dinas Perikanan yang menyatakan suatu kelompok telah diakui keberadaannya. Manfaat SKT adalah identitas kelompok usaha perikanan, syarat mendapatkan surat rekomendasi BBM bersubsidi dan Syarat pemberian bantuan. Syarat Pembentukan Kelompok meliputi anggota dengan minimal 9 orang dan maksimal 25 orang, memiliki ketua, adanya pembagian tugas dan memiliki tempat kerja sama anggota. Syarat pengajuan SKT terdiri dari surat permohonan, SK kepala desa dan susunan pengurus kelompok. Alur pembuatan SKT terdiri dari Pengajuan kepada dinas perikanan, Verifikasi oleh dinas perikanan, Proses pembuatan dan Penyerahan pada pemohon. Nelayan adalah pekerjaan yang memiliki risiko tinggi, baik risiko kematian ataupun finansial. Faktor finansial mungkin yang paling dirasakan, salah satu pemberatnya adalah mahalnya harga BBM saat ini. Oleh karena itu pemerintah membuat program khusus untuk nelayan yaitu melalui penerbitan surat rekomendasi BBM Subsidi agar nelayan dapat memperoleh akses BBM Murah. Surat rekomendasi BBM Subsidi adalah surat yang diterbitkan oleh BPH Migas melalui Dinas Perikanan Kabupaten Gresik yang dilengkapi oleh barcode untuk membantu nelayan memperoleh BBM Bersubsidi di SPBU/SPBUN. Jenis BBM yang dapat diakses dengan surat rekomendasi BBM subsidi yaitu jenis Solar dan juga Pertalite. Yang berhak menerima Surat Rekomendasi BBM Bersubsidi ini antara lain: Nelayan dengan Kapal Ukuran ≤5 GT, Nelayan dengan Kapal Ukuran >5–30 GT. Persyaratan dan berkas yang dibutuhkan untuk permohonan surat rękomendasi BBM subsidi yaitu : Surat Permohonan Kelompok Usaha Bersama (KUB), KTP, E-KUSUKA, PAS Kecil (bolak-balik)/Surat Keterangan Desa yang menjelaskan mesin kapal dilengkapi foto mesin dan Laporan Produksi Penangkapan Ikan. Rekomendasi BBM bersubsidi adalah amanah yang memastikan nelayan dapat terus melaut sambil menjaga keberlanjutan laut sebagai sumber kehidupan. Namun pemohon wajib mematuhi batasan: tidak boleh mengalihkan, menjual kembali, menggunakan di luar peruntukan, atau melebihi volume yang ditetapkan agar kebijakan tetap tepat sasaran

4. Pemerintah Kabupaten Gresik, melalui Dinas Perikanan, mengadakan Sosialisasi Penumbuhan dan Pengembangan Korporasi Nelayan dengan tujuan agar nelayan dapat berkelompok untuk meningkat pengetahuan, informasi, keterampilan dan meningkatkan nilai tawar dipasar.

5. Beberapa upaya akan digalakkan untuk menumbuhkan dan pengembangan korporasi nelayan: Sosialisasi penumbuhan dan pengembangan korporasi (kelompok) nelayan; Pendataan kelompok nelayan; Pembinaan kelompok nelayan; Sosialisasi peran kelompok dalam ketahanan ekonomi.

Last updated 2026-06-11