Materi: 1. Ipda Koko dari Satpolairud Polres Gresik menyampaikan materi terkait Penegakan Hukum Dan Terkait Penggunaan Alat Tangkap Ramah Lingkungan. Tugas Pokok Kepolisian Republik Indonesia meliputi : Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Menegakkan hukum dan Memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada Masyarakat. Adapun latar belakang pelarangan penggunaan alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan adalah merusak lingkungan dan ekosistem dasar laut, menyebabkan overfishing dan bycatch besar, memicu konflik antar nelayan, menghambat perikanan berkelanjutan, melindungi nelayan kecil dan berkelanjutan sumber daya. Sebagai dasar hukum terkait peraturan penegakan terkait alat penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan UU NO 01 TAHUN 2023 TTG KUHP, UU NO 23 TAHUN 2025 TTG KUHAP, PERMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN NO 36 TAHUN 2023 TTG PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN DI ZONA PENANGKAPAN IKAN TERUKUR DAN WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA RI DI PERAIRAN DARAT dan juga Undang-undang lainnya. UU NO 01 TAHUN 2023 TTG KUHР 542-557 Pasal 466 ayat 1 setiap orang yang melakukan penganiayaan dipidana paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III (50.000.000), Pasal 476 setiap orang yang mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dipidana karena pencurian penajara paling lama 5 tahun. Akan tetapi, dari Polres juga memiliki kebijakan berdasarkan SURAT TELEGRAM DIRPOLAIR BAHARKAM POLRI NOMOR ST/294/VI/2016 TGL 22 JUNI 2016 TTG PENEGAKKAN HUKUM DI BIDANG PERIKANAN TERHADAP NELAYAN KECIL yang intinya menerangkan bahwa nelayan kecil yang menggunakan kapal penangkap ikan yang berukuran kapasitas di bawah 10 GT (gros tonage) di limpahkan ke dinas perikanan utk dilakukan pembinaan.
2. PERIKANAN TERHADAP NELAYAN KECIL yang intinya menerangkan bahwa nelayan kecil yang menggunakan kapal penangkap ikan yang berukuran kapasitas di bawah 10 GT (gros tonage) di limpahkan ke dinas perikanan utk dilakukan pembinaan. Bapak Dimas dari DPRD Kab. Gresik menyampaikan Langkah Pemerintah Dalam Mencegah Konflik Horizontal Nelayan (Terkait Alat Tangkap Tidak Ramah Lingkungan). Estimasi produksi perikanan tangkap di Kab. Gresik pada tahun 2025 mencapai 11.949,51 ton, ini merupakan kekayaan laut yang menjadi sumber penghidupan kita bersama dan mesti dijaga kelestariannya. Siklus permasalahan nelayan antara lain yaitu penggunaan alat terlarang yang menyebabkan kehancuran ekologi dan berdampak pada krisis tangkapan serta kerugian ekonomi dan juga ketidakadilan akses bagi nelayan yang lain. Dampang alat tangkap yang tidak ramah lingkungan antara lain merusak habitat ikan, menurunkan hasil tangkapan dan juga memicu sentiment negatif dengan nelayan yang lain. Strategi Konkret pemerintah dalam Upaya memutus mata rantai konflik yaitu upaya konversi alat tangkap, fasilitasi rembug akur, infrastruktur pendukung dan juga pengembangan ekonomi alternatif bagi nelayan. Langkah preventif yang bisa diambil untuk mencegah konflik nelayan yaitu dengan melakukan pelaporan secara cepat diikuti dengan dialog terbuka dan membentuk kolaborasi antar KUB serta mematuhi semua aturan yang ada. Dengan adanya sinergi antara pemerintah, penegak hukum dan nelayan maka penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan dapat diberantas dan kehidupan nelayan akan semakin sejahtera.
3. Bapak Kurdi dari DPRD Kab. Gresik menyampaikan Penangkapan Ikan Ramah Lingkungan untuk Menjaga Ketahanan Pangan. Perikanan tangkap menopang ekonomi pesisir akan tetapi ada ancaman nyata berupa penggunaan alat tangkap yang merusak yang mengancam kelestarian sumberdaya ikan. Solusi strategis yang bisa dilakukan adalah dengan menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan untuk mendukung ketahan pangan yang berkelanjutan. Perikanan memiliki peran strategis dalam menjaga ketersediaan pangan masyarakat melalui penyediaan sumber protein hewani yang sehat, bergizi, dan terjangkau. Perikanan dapat Menjamin pasokan pangan bagi Masyarakat, Mendukung kebutuhan gizi Masyarakat, dan Menopang perekonomian nelayan dan program ketahanan pangan nasional. Penangkapan ikan ramah lingkungan memiliki prinsip tidak merusak habitat, tidak membahayakan, ukuran ikan yang ditangkap sudah layak dan tetap menjaga keberlanjutan sehingga generasi berikut tetap dapat menikmati sumberdaya ikan yang ada. Dampak penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan yaitu Merusak ekosistem laut, Menurunkan populasi ikan, Menimbulkan konflik antar nelayan, Mengurangi hasil tangkapan jangka Panjang. Menjaga laut berarti menjaga sumber penghidupan, menjaga ketahanan pangan, dan menjaga masa depan anak cucu kita
4. Bapak Arip Wicaksono S.Sos., M.M selaku Plt. Kepala Dinas Perikanan Kab. Gresik menyampaikan Alat Penangkapan Ikan Ramah Lingkungan. Berdasarkan PERMEN KP NO 36 TAHUN 2023 Alat penangkapan ikan yang ramah lingkungan merupakan suatu alat penangkapan ikan yang tidak memberikan dampak negatif terhadaр lingkungan, tidak merusak dasar perairan. Beberapa contoh alat tangkap yang ramah lingkungan berupa Bubu, Jaring insang, Pancing dan lainnya. Adapun alat tangkap Alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, selain merusak ekosistem juga dapat membahayakn penggunanya. Adapun dampak negatif penggunaan alat tangkap yang dilarang ialah Merusak Lingkungan; Merusak Sumberdaya Ikan; Membahayakan Pengguna; Memícu Konflik Horizontal; Melanggar Hukum. Resiko penggunaan alat tangkap ramah tidak ramah lingkungan dapat berhadapan dengan hukum (penjara) dan apabila tertangkap, alat tangkap beserta kapal akan ditahan atau juga dimusnahkan. Pemerintah Kab. Gresik juga berupaya untuk menghilangkan penggunaan alat tangkaр yang tidak ramah lingkungan dengan memberikan bantuan yang tidak hanya bersumber dari APBD Kab. Gresik tetapi juga melalui sumber-sumber lain seperti DKP Prov Jatim, KKP dan juga Bank Indonesia (BI). Selain penyediaan prasarana, pemerintah juga memberikan dukungan bagi nelayan melalui penerbitan rekomendasi BBM bersubsidi agar nelayan memperoleh BBM sesuai harga subsidi dan meringankan biaya modal nelayan dalam melakukan penangkapan ikan.
5. Pemerintah Kabupaten Gresik, melalui Dinas Perikanan, mengadakan Sosialisasi Alat Tangkap Ramah Lingkungan agar nelayan yang menggunakan alat tangkap ramah lingkungan tidak tergoda untuk menggunakan alat tangkap yang dilarang dan menimbulkan kesadaran bersama pentingnya menjaga kelestarian sumberdaya ikan yang ada.
6. Beberapa upaya akan digalakkan untuk meningkatkan kesadaran penggunaan alat tangkap ramah lingkungan: Sosialisasi Alat tangkap ramah lingkungan; Pendataan alat penangkapan ikan; Pembinaan kelompok nelayan; Pengawasan terkait alat tangkap dan kegiatan penangkapan ikan.
Last updated 2026-06-11