Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 44 A [email protected]
Selamat Datang Di Website Dinas Perikanan Kab. Gresik
...
Sosialisasi Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI)

1. Bapak Arif Wicaksono, S.Sos., M.M. selaku Kapala Dinas Perikanan Kab. Gresik menyampaikan materi tentang strategi penguatan tata kelola perikanan melalui peningkatan kualitas layanan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan simplifikasi akses bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi nelayan, sejalan dengan mandat UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk mengakselerasi kesejahteraan masyarakat pesisir. Mengatasi kendala birokrasi masa lalu, pemerintah daerah mengintegrasikan fungsi timbang hasil tangkapan yang higienis dan akurat di UPT TPI Campurejo dengan mekanisme Layanan Satu Pintu berbasis sistem digital XStar BPH Migas serta pemanfaatan Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) sebagai instrumen verifikasi kuota tanpa berkas fisik demi memangkas durasi penerbitan surat rekomendasi menjadi maksimal lima hari kerja. Efektivitas intervensi kebijakan ini tercermin pada data realisasi tahun 2025 yang menyalurkan total volume BBM bersubsidi (JBT Solar dan JBKP Bensin) sebesar 5.917.305 liter kepada 1.354 nelayan penerima manfaat di 89 Kelompok Usaha Bersama (KUB), di mana alokasi subsidi pemerintah senilai Rp45,54 miliar berhasil menghemat pengeluaran operasional melaut secara signifikan dari estimasi biaya normal Rp86,53 miliar menjadi Rp40,99 miliar. Sebagai langkah keberlanjutan, Dinas Perikanan berkomitmen mengoptimalkanjangkauan distribusi melalui penunjukan maksimal dua unit SPBUN/SPBN/SPBU terdekat, yang diimbangi dengan kewajiban bagi nelayan untuk menjaga sterilitas fasilitas TPI serta melengkapi dokumen legalitas pelayaran berupa E-PAS Kecil/Besar dan Buku Kapal Perikanan (E-BKP) guna mewujudkan efisiensi ekonomi dan kemandirian sektor kenelayanan di Kabupaten Gresik.

2. Bapak Gresik Moch. Nukhan, S.KM., M.M. Narasumber Dinas Kesehatan Kab. menyampaikan materi tentang Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi nelayan dan petugas Tempat Pelelangan Ikan (TPI) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 merupakan instrumen regulasi krusial untuk memitigasi tingginya risiko kecelakaan serta berbagai keluhan kesehatan yang dipicu oleh cuaca ekstrem, peralatan tajam, keterbatasan infrastruktur, maupun faktor kelalaian manusia. Upaya perlindungan taktis ini diimplementasikan melalui standardisasi penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), manajemen kelelahan, sanitasi area, serta prosedur tanggap darurat guna menjaga kualitas hasil perikanan sekaligus mengoptimalkan produktivitas kerja. Guna memperkuat jangkauan preventif, Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik mendorong pembentukan Pos Upaya Kesehatan Kerja (Pos UKK) sebagai wadah Pelayanan Kesehatan Tingkat Primer (PHC) berbasis pemberdayaan masyarakat untuk 10-50 pekerja, yang dikelola langsung oleh kader terlatih dengan pendampingan berkala dari Puskesmas demi mendeteksi dini permasalahan kesehatan kerja. Melalui integrasi Pos UKK ini, implementasi K3 diorientasikan secara fundamental bukan sebagai beban biaya melainkan sebuah investasi budaya kerja strategis yang membutuhkan komitmen sinergis antara masyarakat nelayan, petugas, dan pemerintah.

3. Bapak Maryoko S,Si. Selaku kepala IPPP Campurejo menyampaikan materi tentang langkah taktis dalam mengatasi isu strategis berupa ketidakakuratan data produksi, ketergantungan pada pencatatan manual, serta keterlibatan pemangku kepentingan yang belum optimal. Guna menjawab urgensí pengelolaan sumber daya ikan secara berkelanjutan serta meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik, kebijakan ini menetapkan tujuan strategis untuk mewujudkan "Satu Data" produksi perikanan terpadu dan memperkuat tata kelola kolaboratif yang melibatkan nelayan, enumerator, pengelola data, serta Dinas Perikanan. Implementasi strategi inti difokuskan pada digitalisasi pendataan, integrasi sistem dan database, standardisasi prosedur, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia. Melalui pendekatan tersebut, program ini diproyeksikan memberikan dampak signifikan berupa ketersediaan data secara realtime dan akurat, efisiensi sistem pelaporan, peningkatan kualitas pelayanan, serta penguatan formulasi kebijakan demi kesejahteraan masyarakat nelayan. Sebagai arah tindak lanjut yang akuntabel, rencana aksi ini diakselerasi melalui penetapan kebijakan internal, penugasan tim kolaborasi, dan pelaksanaan monitoring berkala demi mewujudkan fondasi pengelolaan perikanan modern yang selaras dengan prinsip "Melaut Bijak, Berlabuh Lestari". 

4. Pemerintah Kabupaten Gresik, melalui Dinas Perikanan, mengadakan Sosialisasi Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dalam rangka meningkatkan kesadaran nelayan dan pengelola TPI akan pentingnya fungsi TPI, yang diharapkan ke depannya nelayan dan pengelola TPI dapat saling berkomitmen dan berkomunikasi dalam usaha perbaikan dan peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan di lingkungan TPI.

5. Beberapa poin penting yang dilakukan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) khususnya di UPT TPI Campurejo : Sosialisasi Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI); Penerapan Layanan Satu Pintu yang Terintegrasi; Penerapan Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta Sanitasi; Modernisasi Fasilitas dan Digitalisasi Data.

Last updated 2026-06-23