1. Bapak Arip Wicaksono S.Sos., M.M selaku Plt. Kepala Dinas Perikanan Kab. Gresik menyampaikan potensi perikanan tangkap di Kabupaten Gresik sangat luar biasa. Nelayan di Kabupaten Gresik yang terdaftar dan memiliki Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) sekitar 8.169 nelayan dari sekitar 11.000 nelayan yang ada di Kabupaten Gresik. Hasil tangkapan yang ada di Kabupaten Gresik juga mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Hal ini menunjukan potensi dalam dunia perikanan tangkap di Kabuapaten Gresik yang sangat luar biasa. Adapun tantangan yang dihadapi oleh nelayan Kabupaten Gresik salah satunya adalah penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, konflik terkait zonasi perairan dan juga bahan bakar minyak yang saat ini mengalami kenaikan harga. Tantangan ini tentunya selalu menjadi bagian yang harus dihadapi oleh kita semua. Arah perikanan tangkap di Kabupaten Gresik sangat potensial mengingat sumberdaya ikan merupakan salah satu sumber pangan atau protein yang sangat digemari dan dibutuhkan oleh masyarakat. Melalui berbagai program seperti kepengurusan perizinan kapal dan pengawasan terkair penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, tentunya pemerintah Kabupaten Gresik terus berupaya untuk menjaga kelestarian sumberdaya alam yang dikaruniakan oleh Tuhan. Selain itu, pemerintah juga memberikan dukungan berupa penerbitan surat rekomendasi BBM bersubsidi bagi nelayan agar nelayan memperoleh BBM dengan harga subsidi dan menghemat biaya operasional. Surat rekomendasi BBM Subsidi adalah surat yang diterbitkan oleh BPH Migas melalui Dinas Perikanan Kabupaten Gresik yang dilengkapi oleh barcode untuk membantu nelayan memperoleh BBM Bersubsidi di SPBU/SPBUN. Jenis BBM yang dapat diakses dengan surat rekomendasi BBM subsidi yaitu jenis Solar dan juga Pertalite. Yang berhak menerima Surat Rekomendasi BBM Bersubsidi ini antara lain : Nelayan dengan Kapal Ukuran ≤5 GT, Nelayan dengan Kapal Ukuran >5–30 GT. Persyaratan dan berkas yang dibutuhkan untuk permohonan surat rekomendasi BBM subsidi yaitu : Surat Permohonan Kelompok Usaha Bersama (KUB), KTP, E-KUSUKA, PAS Kecil (bolakbalik)/Surat Keterangan Desa yang menjelaskan mesin kapal dilengkapi foto mesin dan Laporan Produksi Penangkapan Ikan. Rekomendasi BBM bersubsidi adalah amanah yang memastikan nelayan dapat terus melaut sambil menjaga keberlanjutan laut sebagai sumber kehidupan. Namun pemohon wajib mematuhi batasan: tidak boleh mengalihkan, menjual kembali, menggunakan di luar peruntukan, atau melebihi volume yang ditetapkan agar kebijakan tetap tepat sasaran
2. Ibu Ricke Mayumi, S.IP., M.Si dari DPRD Kab. Gresik menyampaikan Penangkapan Ikan Berkelanjutan untuk Ketahanan Pangan dan Dukungan Pemerintah KabupatenmGresik dalam Upaya Penangkapan Ikan. Kabupaten Gresik adalah daerah pesisir strategis dengan sumber daya perikanan tangkap besar, menjadi sumber mata pencaharian ribuan keluarga nelayan. Perikanan berfungsi sebagai sumber protein, penyedia lapangan kerja, penggerak ekonomi pesisir, dan penopang ketahanan pangan daerah. Namun sektor ini menghadapi tantangan serius: perubahan iklim, kerusakan ekosistem, konflik wilayah tangkap, alat tangkap tidak ramah lingkungan, dan meningkatnya biaya operasional. Kabupaten Gresik memiliki garis pantai sepanjang 140 km dengan jumlah nelayan lebih dari 8.000 orang dan lebih dari 6.000 kapal, hal ini tentunya merupakan suatu modal yang besar dalam pemanfaatan sumberdaya alam Kabupaten Gresik. Tentunya, dengan sumberdaya dan pemanfaatan yang luar biasa, kita harus menjaga kelestarian laut agar kegiatan penangkapan ikan dapat terus berlanjut. Laut yang sehat tentunya akan menjadi wadah bagi ikan yang menjadi sumber pangan kita dan juga akan sangat berpengaruh pada ketahanan pangan Kabupaten Gresik. Menjaga ikan hari ini berarti menjaga pangan masyarakat Gresik di masa depan. Arah perikanan tangkap kedepan akan berfokus pada modernisasi alat penangkapan ikan, digitalisasi pemasaran, peningkatan sarana dan prasaran perikanan dan tetap menjaga kelestarian berbagai ekosistem perikanan. DPRD memiliki peran penting dalam legislasi, anggaran, dan pengawasan untuk memastikan pembangunan sektor perikanan berjalan optimal.
3. Bapak Dodik Helmi Zulhaidir, S.H.I dari DKP Provinsi Jawa Timur menyampaikan Perizinan Perikanan Tangkap (Zona Penangkapan Ikan Terukur). Penangkapan Ikan Terukur (PIT) adalah kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan secara terkendali dan proporsional berdasarkan kuota penangkapan pada zona tertentu. Zona Penangkapan Ikan Terukur adalah wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan laut lepas yang dikelola untuk pemanfaatan sumber daya ikan dengan penangkapan ikan secara terukur. Tujuan PIT menjaga keberlanjutan sumber daya ikan, menjamin kelestarian ekosistem, meningkatkan kesejahteraan nelayan, mewujudkan tata kelola perikanan yang efektif dan berkelanjutan, meningkatkan penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi nasional. Jalur Penangkapan Ikan adalah wilayah perairan yang merupakan bagian dari Zona Penangkapan Ikan Terukur dan WPPNRI PD untuk pengaturan dan pengelolaan kegiatan penangkapan yang menggunakan Alat Penangkapan Ikan yang diperbolehkan dan/atau dilarang. Buku Kapal Elektronik atau E-BKP adalah dokumen yang memuat informasi identitas pemilik dan identitas Kapal Perikanan, beserta perubahan yang terjadi terhadap informasi tersebut. Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 tentang Log Book Penangkapan Ikan, Pemantauan di Atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian, dan Penandaan Kapal Perikanan, serta Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan, pada Pasal 76 ayat 2 dijelaskan bahwa Buku Kapal Perikanan wajib dimiliki oleh setiap Pemilik Kapal sebagai bukti identitas dan nomor register pendaftaran resmi. Buku Kapal Perikanan adalah Buku yang memuat informasi yang berisi identitas pemilik dan identitas kapal perikanan serta perubahanperubahan yang terjadi terhadap identitas pemilik dan/atau identitas kapal perikanan. Syarat untuk mengajukan E-BKP yaitu PAS Kecil, NIB, Foto Kapal, KTP. Adapun manfaat mengurus perizinan ialah untuk mendapatkan kejelasan status hukum, ketenangan, keselamatan dan keamanan menangkap ikan, akses bantuan hibah, dan memudahkan pendataan kapal perikanan.
4. Bapak H. Suberi, S.Pd., M.M. dari DPRD Kab. Gresik menyampaikan Dukungan Pemerintah Kab. Gresik dalam Upaya Penangkapan Ikan. Kabupaten Gresik merupakan Salah Satu Daerah Pesisir di Provinsi Jawa Timur yang memiliki Potensi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang Besar. Sektor Perikanan Tidak Hanya Berkontribusi terhadap Pertumbuhan Ekonomi Daerah, tetapi juga Berperan Penting dalam Penyediaan Pangan Bergizi, Penciptaan Lapangan Kerja, dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat. Penangkapan Ikan Berkelanjutan menjadi penting karena dapat menjamin ketersediaan ikan sepanjang tahun, menjaga keseimbangan ekosistem laut, meningkatkan kesejahteraan nelayan, mendukung ketahanan pangan daerah dan menjaga mata pencaharian generasi berikutnya. Beberapa tantangan yang dihadapi perikanan Kabupaten Gresik yaitu penangkapan ikan berlebih, penggunaan alat tangkap yang merusak, pencemaran laut, perubahan iklim, berkurangnya habitat pesisir dan persaingan ruang laut dengan sekto lainnya. Adapun peran DPRD dalam kegiatan perikanan tangkap di Kabupaten Gresik yaitu dengan mendorong program pemberdayaan nelayan, bantuan alat tangkap ramah lingkungan, penguatan kelompok nelayan, pengembangan pelabuhan perikanan, perlindungan kawasan pesisir, dan penguatan pemasaran hasil perikanan. Adapun strategi yang diperlukan ialah edukasi kepada nelayan, penggunaan teknologi penangkapan yang efisien, rehabilitasi mangrove, pengawasan penangkapan ikan, penguatan koperasi nelayan, hilirisasi hasil perikanan dan diversifikasi olahan perikanan. Penangkapan Ikan Berkelanjutan merupakan salah satu kunci dalam menjaga kelestarian sumber daya perikanan sekaligus memperkuat ketahanan pangan di kabupaten gresik. pengelolaan perikanan yang memperhatikan aspek ekologi, ekonomi, dan sosial akan menjamin ketersediaan sumber daya ikan secara berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan nelayan, serta memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang aman, bergizi, dan berkualitas.
5. Beberapa upaya akan digalakkan untuk penyampaian zonasi penangkapan ikan dan penguatan penangkapan ikan: - Sosialisasi zona penangkapan ikan; - Sosialisasi penangkapan ikan ramah lingkungan; - Pendataan kelompok nelayan; - Pembinaan kelompok nelayan; - Sosialisasi peran kelompok dalam ketahanan ekonomi.
Last updated 2026-07-07